BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembahasan mengenai perwakilan telah
berkembang sejak zaman yunani kuno, namun baru dikemukakan dalam bentuk konsep
pada abad ke-14 dimulai dari pemikiran Thomas Hobbes dengan konsep (leviathan)
manusia membuat perjanjian dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya, John
Lock dengan konsep perlindungan (protection) rakyat memberikan sebagian hak kepada penguasa untuk
memperoleh perlindungan, sedangkan JJ Rousseau dengan konsep (contrac social) Negara
merupakan hasil perjanjian social antara rakyat dengan penguasa.[1]
Konsep perwakilan terus berkembang dari
tahun ke tahun, sehingga konsep perwakilan telah menjadi umum dalam suatu
Negara. Namun, setiap Negara memiliki pengorganisasian perwakilan yang berbeda.
Ada Negara yang memakai system satu majelis (house of Representatives atau
Lower House) yang disebut dengan system unikameral, dan ada yang menggunakan
system dua majelis ( Upper House atau Senate) atau dikenal dengan system bikameral.[2]
Maka dari itu, penulis mencoba untuk
mempelajari salah satu dari dua konsep pengorganisasian yang telah dijelaskan
diatas yaitu mengenai system bicameral atau system dua majelis yang
dilaksanakan di Negara Amerika Serikat. Penulis tertarik karena Amerika serikat
merupakan salah satu Negara yang sering dijadikan fokus studi pemerintahan oleh
pelajar-pelajar dunia, yaitu mengenai bentuk pemerintahan, hukum dan
pemerintahan, idiologi politik, proses politik dan pembuatan kebijaksanaan
umum, ciri-ciri demokrasi yang stabil, akibat politik dari perpecahan
kebudayaan, dll.[3]
Selain itu, Amerika Serikat juga
merupakan Negara federalisme yang paling sempurna, hal ini dapat dilihat dari
pembagian kekuasaanya mendekati konsep trias politika yang dikemukakan oleh
Montesquieu. Penerapan konsep trias politika ini bertujuan untuk membatasi
kekuasaan pemerintahan federal terutama dalam hubungannya dengan badan
legeslatif dan badan yudikatif. Jika dilihat dari badan legeslatif yang terdiri
dari dua majelis, yaitu House of Representatives dan Senat maka akan lebih
memperkuat sifat federal Negara tersebut.
Senat merupakan perwakilan dari Negara
bagian, setiap Negara bagian mendapat perwakilan yang sama, sangat berkuasa
bahkan melebihi House of Representatives. Selain itu Senat juga mempunyai
wewenang untuk menyetujui perjanjian internasional dan pengangkatan penting
seperti Hakim Agung dan Duta Besar. Dan dalam undang-undang dasar ditetapkan
pengadilan federal yang mempunyai hak untuk mengadili semua persoalan
konstitusional, dengan demikian dapat dilihat bahwa kedudukan Mahkamah Agung
lebih kuat dari pada badan legeslatif atau badan eksekutif.[4]
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem
Satu Majelis dan Sistem Dua Majelis
Pengorganisasian
badan perwakilan terbagi atas dua yaitu system satu majelis (House of
Representatives atau Lower House) system ini dikenal dengan system unicameral,
ada juga Negara yang memakai system dua majelis (Upper House atau Senate) yang
lebih dikenal dengan sebutan system bicameral. Para penganut system satu
majelis mengatakan system satu kamar mencerminkan mayoritas dari kehendak
rakyat karena dipilih langsung oleh masyarakat dan sesuai dengan konsep
demokrasi.
Di
sisi lain para penganut system dua majelis beranggapan bahwa system satu
majelis perlu dibatasi, karena mempunyai peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Dalam system dua majelis, Senat sedikit banyak dapat menetralisir
penyalahgunaan kekuasaan tersebut dan system dua majelis juga memberi kesempatan
kepada Negara bagian untuk mengajukan kepentingan-kepentingan negaranya.[5]
B.
Pengorganisasian
Badan Perwakilan Amerika Serikat
1.
Sistem
Dua Majelis Amerika Serikat (Bikameral)
Amerika
serikat merupakan salah satu Negara yang menganut system dua majelis atau
disebut juga dengan system bicameral, hal ini dapat kita lihat dari konstitusi
Amerika Serikat yang ditulis oleh para pendiri dan berisi penetapan bentuk
perwakilan yang dicirikan sebagai berikut :
1. Federalisme : Kekuasaan
pemerintah dibagi antara pemerintahan nasional dan pemerintahan Negara bagian.
2. Pemisahan kekuasaan :
Cabang pemerintahan legeslatif, eksekutif, dan peradilan merupakan lembaga yang
terpisah yang personilnya dipilih melalui prosedur yang berbeda dan daerah
pemilihan yang berbeda.
3. Majelis dua kamar yang berkedudukan
sejajar : Agar
RUU menjadi undang-undang haruslah disahkan oleh kedua majelis kongres, dengan
tanda tangan presiden ataupun vetonya.
4. Judicial review :
Pengadilan (terutama Mahkamah Agung) mempunyai wewenang untuk meninjau sifat
konstitusional tindakan legeslatif dan eksekutif.
5. Checks and Balances :
Untuk menjamin agar setiap cabang pemerintahan mampu melindungi dirinya dari
invasi terhadap kewenangannya oleh badan-badan lain, setiap badan diberikan
peranan oleh badan-badan lain.[6]
Sistem dua majelis ini merupakan keinginan
para bapak pendiri Amerika Serikat untuk menciptakan sebuah Dewan Perwakilan Rakyat
atau House of Representatives (majelis rendah) yang mengutamakan pendapat umum,
sedangkan Senat lebih banyak terlihat perdebatan yang lebih terdidik dan
berhati-hati yang tidak dipengaruhi oleh dorongan sentiment massa. Jumlah
anggota Senat (Majelis Tinggi) Amerika Serikat adalah 100 (2 dari setiap Negara
bagian) orang yang dipilih secara langsung dalam pemilihan umum dengan lama
masa jabatan selama enam tahun. Majelis Tinggi memiliki wewenang jauh diatas
Majelis Rendah, Setiap perjanjian Internasional, dan pengangkatan-pengangkatan
yang penting, seperti Menteri, Duta Besar, dan Hakim Agung harus disetujui oleh
Senat. Bahkan tidak jarang jabatan di Senat menjadi awal meniti karir untuk
menjadi Presiden, seperti John F. Kennedy, Lyndon B. Johnson, dan Gerald Ford.[7]
Sedangkan jumlah House sebanyak 435
orang dan masa jabatan Majelis Rendah selama dua tahun dan dapat dipilih
kembali tanpa batas waktu. House menduduki jabatannya sampai habis masa
jabatannya, meninggal ataupun mengundurkan diri, dan juga bisa diberhentikan
oleh 2/3 suara anggota. Dalam konstitusi telah diatur mengenai kualifikasi
untuk menduduki jabatan ini minimal harus berusia 25 tahun, telah menjadi warga
Negara Amerika Serikat minimal selama 7 tahun dan menetap dinegara bagian yang
diwakilinya. Menjadi seorang wakil rakyat atau House merupakan awal karir yang
membuka jalan untuk menjadi seorang Senator.
Pemimpin House (Speaker of the House)
atau di Indonesia dikenal dengan ketua DPR, Speaker biasanya dipilih oleh
partai mayoritas melalui voting. Ia memiliki kekuasaan yang lumayan besar
karena dengan otomatis terpilih menjadi ketua komite aturan-aturan (rules
committee), fungsi komite ini mengatur RUU dan amandemen yang akan dibawa ke
kongres untuk voting. House juga memiliki Majority Leader, Majority Whip,
Minority Leader, dan Minority Whip. Tetapi perlu dicatat bahwa Majority Leader
merupakan orang nomor dua, dibawah Speker karena Speker merupakan pemimpin partai
mayoritas dan tugas seorang whip memastikan para anggota House memberikan
suaranya sesuai keinginan Speaker dan Minority Leader.[8]
Dari penjelasan dua majelis diatas, dan
dalam keadaan yang semacam itu tidak mustahil pada suatu waktu kedua majelis itu
berlainan komposisinya dalam arti bahwa majelis rendah dikuasai oleh partai
tertentu sedangkan majelis tinggi dikuasai oleh partai lain, yang tentunya akan
menghambat jalannya peran masing-masing. Hal ini akan menimbulkan anggapan
bahwa adanya majelis tinggi tidak demokratis, karena tidak menggambarkan
konstelasi kekuasaan yang seharusnya, padahal ia memiliki wewenang yang cukupn
besar. Protes lain yang disampaikan adalah adanya dua majelis akan menghambat
kelancaran pembahasan perundang-undangan, dan dapat menimbulkan persaingan
antara dua majelis itu.[9]
2.
Kongres
Amerika Serikat
Kongres Amerika Serikat merupakan cabang
legeslatif dari pemerintahan liberal Negara Amerika Serikat, atau jika di
Indonesia kongres ini sejajar kedudukannya dengan MPR. Konstitusi Amerika
Serikat memberikan seluruh kekuasaan legeslatif dari pemerintahan liberal
kedalam kongres. Kongres tidak bisa menjatuhkan presiden Amerika Serikat selama
masa jabatan empat tahun dan kongrespun tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
Akan tetapi, Presiden ataupun menteri tidak boleh merangkap menjadi anggota
kongres dan presiden tidak mempunyai wewenang untuk membingbing kongres seperti
perdana menteri Inggris.
Kedudukan Senat di Amerika Serikat
setara dengan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat, bahkan memiliki kekuasaan yang
lebih. Namun, nasehat dan persetujuan Senat dibutuhkan dalam proses
pengangkatan pejabat eksekutif dan posisi yudikatif tingkat tinggi oleh
Presiden dan turut andil dalam pengesahan perjanjian-perjanjian internasional.
Sedangkan DPR memiliki wewenang tunggal untuk mengajukan rancangan
undang-undang untuk meningkatkan pendapatan.
Setiap kamar kongres baik itu Dewan
Perwakilan Rakyat atau Senat memiliki kekuasaan eksklusif khusus, dimana Senat
memberikan pengarahan berupa nasehat dan persetujuan terhadap
perjanjian-perjanjian Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat harus mengajukan
undang-undang peningkatan pendapatan (penaikan pajak). Dalam meloloskan sebuah
legeslasi maka persetujuan kedua kamar ini sangat diperlukan dan akan menjadi
undang-undang jika telah ditanda tangani oleh Presiden. Tetapi dalam rangka
checks and balences Presiden bisa menggunakan veto untuk membatalkan sebuah
legeslasi, maka kedua kamar yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat bisa
mengajukan kembali legeslasi tersebut. Agar legeslasi tersebut ditanda tangani
oleh Presiden maka diperlukan dua pertiga suara dari kedua majelis.[10]
Dari permasalahan diatas dapat dilihat
bahwa badan legeslasi tugas utamanya terletak dibidang undang-undang, yang mana
badan legeslasi ini sangat berkuasa. Tetapi jika dibandingkan dengan Negara
lain seperti Inggris, panitia-panitia ini hanya berupa panitia teknis saja. Dan
di Amerika Serikat panitia legeslasi ini dapat ditentukan terbuka untuk umum,
berbeda dengan Negara lain yang mana siding panitia legislative diadakan secara
tertutup.
Kebanyakan dari Negara-negara lain
seperti Inggris, Belanda, dan Australia dapat dikatakan bahwa persentase jumlah
rancangan undang-undang yang diterima baik oleh badan legeslatif disbanding
dengan jumlah rancangan undang-undang yang diusulkan oleh badan eksekutif
adalah 90 %. Di luar itu rancangan undang-undang yang dibuat oleh inisiatif
badan legislative sangat sedikit dan tidak menyangkut kepentingan umum. Kondisi
seperti ini wajar terjadi karena dalam Negara modern badan eksekutif
bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyatnya.
Hal ini sangat berbeda dengan Negara
yang badan legeslatifnya kuat antara lain adalah Negara Amerika Serikat yang
mana badan legeslatif bisa saja banyak melakukan berbagai perubahan, termasuk
mengurangi anggaran yang akan dipergunakan. Misalnya kongres Amerika Serikat
sering mengurangi bantuan ekonomi untuk Negara yang sedang berkembang. Ini
membuktikan bahwa di bidang keuangan, pengaruh badan legislative lebih besar
dari pada di bidang legislasi umum. Seperti contaoh diatas, badan eksekutif
mengajukan rancangan belanja kepada badan legislative. Akan tetapi badan
legislative memiliki wewenang untuk mengadakan perubahan atau amandemen, dan
menentukan seberapa anggaran pemerintah dapat disetujui. Jadi dapat
disimpulkan, badan legislative berperan besar dalam menentukan berapa dan untuk
apa uang rakyat itu digunakan oleh badan eksekutif.[11]
3.
Pembagian
Komite dalam Kongres Amerika Serikat
Tabel 1.1
Komite Tetap dalam Kongres Amerika Serikat dan
Jumlah Anggota
Senat
|
House of Representatives
|
1. Pertanian,
pangan, dan Kehutanan (18)
2. Derma
(appropriations) (25)
3. Pelayanan
Militer (18)
4. Perbankan,
perumahan, dan Masalah Perkotaan (15)
5. Anggaran
(16)
6. Perniagaan,
Ilmu Pengetahuan, dan Transportasi (17)
7. Energi
dan Sumber Alam (19)
8. Lingkungan
dan Pekerjaan Umum (15)
9. Keuangan
(18)
10. Hubungan
Luar Negeri (16)
11. Masalah
Pemerintahan (16)
12. Sumber
Daya Manusia (15)
13. Peradilan
(17)
14. Aturan
dan Administrasi (9)
15. Masalah
veteran (9)
|
1. Pertanian
(46)
2. Derma
(appropriations) (55)
3. Pelayanan
Militer (41)
4. Perbankan,
Keuangan, dan Masalah Perkotaan (48)
5. Anggaran
(25)
6. Distrik
Kolombia (20)
7. Pendidikan
dan Buruh (37)
8. Pelaksanaan
Pemerintahan (43)
9. Administrasi
Perumahan (25)
10. Masalah
Dalam Negeri dan Kepulauan (46)
11. Hubungan
Internasional (37)
12. Perniagaan
Antar Negara Bagian dan Luar Negeri (43)
13. Peradilan
(34)
14. Perdagangan
Laut dan Perikanan (41)
15. Pos
dan Pelayanan Umum (25)
16. Pekerjaan
Umum dan Transportasi (44)
17. Aturan-aturan
(16)
18. Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (40)
19. Usaha
Kecil (37)
20. Standar
Tingkah Laku Pegawai Negeri (12)
21. Masalah
veteran (28)
22. Daya
Upaya (37)[12]
|
Komite merupakan bagian kecil dari
legeslatif yang sering mempunyai otonomi tinggi, dan tidak jarang dipimpin oleh
seorang ketua yang memiliki sifat penguasa, sehingga komite yang ditempatinya
tidak berfungsi dan berperan sebagai mana mestinya, kemudian akan menimbulkan
perpecahan.
Tekanan yang sangat besar di dalam
kongres untuk menyelesaikan banyak usulan legeslatif dalam jangka waktu yang
terbatas merupakan awal datangnya perpecahan. Selain itu, semakin sulitnya
pembuatan perundangan, dan semakin banyaknya factor teknis yang harus dipertimbangkan
juga akan menimbulkan perpecahan di dalam badan pembuatan undang-undang antara
golongan pembuat undang-undang mayoritas dengan golongan pembuat undang-undang
minoritas.[13]
Jumlah komite tetap dalam kongres bisa
dibilang juga menyesatkan, karena terdapat juga komite pilihan dan komite
khusus dan terutama subkomite. Sejak tahun 1970-an mengurangi kekuasaan yang
dimiliki oleh ketua-ketua komite dan merancang fungsi ketua komite pada
pemilihan dari pada senioritas. Walaupun begitu, proses untuk mengurangi
kekuasaan ketua komite bisa menyebabkan perpecahan yang semakin besar dalam
proses legeslatif.
Jika dilihat dari tabel diatas maka bisa
diketahui jumlah seluruh subkomite kongres di Amerika Serikat dari 100 menjadi
300, hal ini disebabkan karena setiap Senator dan Dewan Perwakilan Rakyat
secara formal bisa menjadi dua, tiga, bahkan lebih beberapa komite sekaligus.
Tentunya ini akan mengakibatkan yurisdiksi dari banyak subkomite yang berbeda
akan sangat membingungkan.
Contoh
:
Pembuatan
undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan dan Pelayanan
Masyarakat, terletak dalam yurisdiksi kira-kira empat puluh komite dan
subkomite yang terpisah. Usulan-usulan yang berhubungan dengan pembangunan
sumber alam dan pelestarian energy ditangani dalam yurisdiksi delapan puluh
tiga komite dan subkomite yang terpisah.[
BAB
III
KESIMPULAN
Amerika Serikat merupakan Negara
federalisme sempurna karena dana kekuasaan terletak pada Negara bagian dan
mahkamah agung memiliki wewenang untuk memutuskan masalah kompetensi antara
berbagai tingkat pemerintahan, serta pembagian kekuasaanya mengembangkan konsep
yang dikemukakan oleh montesque mengenai konsep trias politika, yang mana hal
ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan federal terutama
menyangkut hubungannya dengan badan legeslatif dan badan yudikatif.
Pengorganisasian system perwakilan
Amerika Serikat menganut system dua majelis (bicameral) atau dikenal juga
dengan sebutan system dua kamar, yang terdiri dari House of Representatives
(majelis rendah) jika di Indonesia dikenal dengan DPR dan Senat (majelis
tinggi) di Indonesia merupakan DPD. Tetapi Senat di negara Amerika Serikat
sangat berkuasa, bahkan melebihi kekuasaan yang dimiliki oleh House of
Representatives, tentunya hal ini sangat bertolak belakang dengan system dua
majelis yang dilaksanakan di Indonesia dimana DPR yang memiliki kekuasaan lebih
dari pada perwakilan yng mewakili daerahnya atau disebut dengan DPD.
Senat merupakan perwakilan dari Negara
bagian yang mana setiap Negara bagian mempunyai perwakilan yang sama yaitu
sebanyak dua orang dan memiliki masa jabatan selama enam tahun, sedangkan House
of Representatives merupakan dewan perwakilan rakyat yang mengutamakan pendapat
umum dan memiliki anggota sebanyak 435 orang yang dipimpin oleh seorang Speaker
(dipilih oleh partai mayoritas melalui voting). Speaker memiliki kekuasaan yang
lumayan besar karena secara otomatis dipilih langsung menjadi ketua komite
aturan-aturan (rules committe).
Amerika Serikat memiliki peran badan
legislative yang berbeda dengan Negara-negara lainnya, yang mana badan
legeslatif memiliki wewenang untuk melakukan perubahan atau amandemen dalam hal
menentukan anggaran dan kegunaan anggaran tersebut digunakan oleh badan
eksekutif. Sedangkan di Negara yang badan eksekutifnya dominan, badan
legislatif tidak akan terlalu banyak melakukan perubahan rancangan anggaran
belanja. Sehingga hal ini sangat menguntungkan oleh badan eksekutif yang
bertindak sebagai pelaksana dari anggaran tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Syam,
Firdaus. 2007. Pemikiran Politik Barat. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Rodee,
dkk. Pengantar Ilmu Politik. Terjemahan Zulkifly Hamid. Jakarta : PT.
RajaGrafindo Persada, 2002.
http
: // id.wikipedia.org/ wiki/ kongres_Amerika_Serikat.
http
: // moyas. multiply. Com/ journal/ item/.
[1]Firdaus Syam, Pemikiran Politik Barat, Jakarta, PT.
Bumi Aksara,2007, hal.122, 134, 159-160.
[2] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta,
PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009, hal.319.
[3] Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik, terjemahan Zulkifly
Hamid (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hlm. 296.
[4] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta,
PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009, hal. 278.
[5] Mariam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta,
PT.Gramedia Pustaka Utama, 2009, hal.319.
[6] Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik, terjemahan Zulkifly
Hamid (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hal.307.
[7] http://id.wikipedia.org/wiki/kongres_Amerika_Serikat diakses pada tanggal
23 Februari 2012/ pukul 20.05 wib
[8] http ://moyas.multiply.com/journal/item/ diakses pada
tanggal 23 februari 2012/pukul 20.30 wib
[9] Miriam Budiardjo, Dasar-Dsar Ilmu Politik, Jakarta, PT.
Gramedia Pustaka Utama, hal. 320
[10] Mariam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta,
PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009, hal. 284.
[11] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Raja
Grafindo Utama,2009, hal.324.
[12] Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik, terjemahan Zulkifly
Hamid (PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hal.312
[13] Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik, terjemahan Zulkifly
Hamid (PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hal.312.
[14] Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik, terjemahan Zulkifly
Hamid (PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hal.313.
Merdeka, bung!
BalasHapusKalau boleh saya tahu lebih dahulu; pertama, apa seluruh isi tulisan ini adalah buah karya bung Roni atau tulisan orang lain?; kedua, makalah ini ditujukan sebagai tugas kuliah kah?
Terima kasih atas perhatian dan tanggapan kemudian.