Kamis, 19 April 2012

SISTEM DUA MAJELIS (BIKAMERAL) AMERIKA SERIKAT

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembahasan mengenai perwakilan telah berkembang sejak zaman yunani kuno, namun baru dikemukakan dalam bentuk konsep pada abad ke-14 dimulai dari pemikiran Thomas Hobbes dengan konsep (leviathan) manusia membuat perjanjian dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya, John Lock dengan konsep perlindungan (protection) rakyat  memberikan sebagian hak kepada penguasa untuk memperoleh perlindungan, sedangkan JJ Rousseau dengan konsep (contrac social) Negara merupakan hasil perjanjian social antara rakyat dengan penguasa.[1]
Konsep perwakilan terus berkembang dari tahun ke tahun, sehingga konsep perwakilan telah menjadi umum dalam suatu Negara. Namun, setiap Negara memiliki pengorganisasian perwakilan yang berbeda. Ada Negara yang memakai system satu majelis (house of Representatives atau Lower House) yang disebut dengan system unikameral, dan ada yang menggunakan system dua majelis ( Upper House atau Senate) atau dikenal dengan system bikameral.[2]
Maka dari itu, penulis mencoba untuk mempelajari salah satu dari dua konsep pengorganisasian yang telah dijelaskan diatas yaitu mengenai system bicameral atau system dua majelis yang dilaksanakan di Negara Amerika Serikat. Penulis tertarik karena Amerika serikat merupakan salah satu Negara yang sering dijadikan fokus studi pemerintahan oleh pelajar-pelajar dunia, yaitu mengenai bentuk pemerintahan, hukum dan pemerintahan, idiologi politik, proses politik dan pembuatan kebijaksanaan umum, ciri-ciri demokrasi yang stabil, akibat politik dari perpecahan kebudayaan, dll.[3]
Selain itu, Amerika Serikat juga merupakan Negara federalisme yang paling sempurna, hal ini dapat dilihat dari pembagian kekuasaanya mendekati konsep trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Penerapan konsep trias politika ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan federal terutama dalam hubungannya dengan badan legeslatif dan badan yudikatif. Jika dilihat dari badan legeslatif yang terdiri dari dua majelis, yaitu House of Representatives dan Senat maka akan lebih memperkuat sifat federal Negara tersebut.
Senat merupakan perwakilan dari Negara bagian, setiap Negara bagian mendapat perwakilan yang sama, sangat berkuasa bahkan melebihi House of Representatives. Selain itu Senat juga mempunyai wewenang untuk menyetujui perjanjian internasional dan pengangkatan penting seperti Hakim Agung dan Duta Besar. Dan dalam undang-undang dasar ditetapkan pengadilan federal yang mempunyai hak untuk mengadili semua persoalan konstitusional, dengan demikian dapat dilihat bahwa kedudukan Mahkamah Agung lebih kuat dari pada badan legeslatif atau badan eksekutif.[4]



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sistem Satu Majelis dan Sistem Dua Majelis
Pengorganisasian badan perwakilan terbagi atas dua yaitu system satu majelis (House of Representatives atau Lower House) system ini dikenal dengan system unicameral, ada juga Negara yang memakai system dua majelis (Upper House atau Senate) yang lebih dikenal dengan sebutan system bicameral. Para penganut system satu majelis mengatakan system satu kamar mencerminkan mayoritas dari kehendak rakyat karena dipilih langsung oleh masyarakat dan sesuai dengan konsep demokrasi.
Di sisi lain para penganut system dua majelis beranggapan bahwa system satu majelis perlu dibatasi, karena mempunyai peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan. Dalam system dua majelis, Senat sedikit banyak dapat menetralisir penyalahgunaan kekuasaan tersebut dan system dua majelis juga memberi kesempatan kepada Negara bagian untuk mengajukan kepentingan-kepentingan negaranya.[5]

B.     Pengorganisasian Badan Perwakilan Amerika Serikat
1.      Sistem Dua Majelis Amerika Serikat (Bikameral)
Amerika serikat merupakan salah satu Negara yang menganut system dua majelis atau disebut juga dengan system bicameral, hal ini dapat kita lihat dari konstitusi Amerika Serikat yang ditulis oleh para pendiri dan berisi penetapan bentuk perwakilan yang dicirikan sebagai berikut :
1.      Federalisme : Kekuasaan pemerintah dibagi antara pemerintahan nasional dan pemerintahan Negara bagian.
2.      Pemisahan kekuasaan : Cabang pemerintahan legeslatif, eksekutif, dan peradilan merupakan lembaga yang terpisah yang personilnya dipilih melalui prosedur yang berbeda dan daerah pemilihan yang berbeda.
3.      Majelis dua kamar yang berkedudukan sejajar : Agar RUU menjadi undang-undang haruslah disahkan oleh kedua majelis kongres, dengan tanda tangan presiden ataupun vetonya.
4.      Judicial review : Pengadilan (terutama Mahkamah Agung) mempunyai wewenang untuk meninjau sifat konstitusional tindakan legeslatif dan eksekutif.
5.      Checks  and Balances : Untuk menjamin agar setiap cabang pemerintahan mampu melindungi dirinya dari invasi terhadap kewenangannya oleh badan-badan lain, setiap badan diberikan peranan oleh badan-badan lain.[6]
Sistem dua majelis ini merupakan keinginan para bapak pendiri Amerika Serikat untuk menciptakan sebuah Dewan Perwakilan Rakyat atau House of Representatives (majelis rendah) yang mengutamakan pendapat umum, sedangkan Senat lebih banyak terlihat perdebatan yang lebih terdidik dan berhati-hati yang tidak dipengaruhi oleh dorongan sentiment massa. Jumlah anggota Senat (Majelis Tinggi) Amerika Serikat adalah 100 (2 dari setiap Negara bagian) orang yang dipilih secara langsung dalam pemilihan umum dengan lama masa jabatan selama enam tahun. Majelis Tinggi memiliki wewenang jauh diatas Majelis Rendah, Setiap perjanjian Internasional, dan pengangkatan-pengangkatan yang penting, seperti Menteri, Duta Besar, dan Hakim Agung harus disetujui oleh Senat. Bahkan tidak jarang jabatan di Senat menjadi awal meniti karir untuk menjadi Presiden, seperti John F. Kennedy, Lyndon B. Johnson, dan Gerald Ford.[7]
Sedangkan jumlah House sebanyak 435 orang dan masa jabatan Majelis Rendah selama dua tahun dan dapat dipilih kembali tanpa batas waktu. House menduduki jabatannya sampai habis masa jabatannya, meninggal ataupun mengundurkan diri, dan juga bisa diberhentikan oleh 2/3 suara anggota. Dalam konstitusi telah diatur mengenai kualifikasi untuk menduduki jabatan ini minimal harus berusia 25 tahun, telah menjadi warga Negara Amerika Serikat minimal selama 7 tahun dan menetap dinegara bagian yang diwakilinya. Menjadi seorang wakil rakyat atau House merupakan awal karir yang membuka jalan untuk menjadi seorang Senator.
Pemimpin House (Speaker of the House) atau di Indonesia dikenal dengan ketua DPR, Speaker biasanya dipilih oleh partai mayoritas melalui voting. Ia memiliki kekuasaan yang lumayan besar karena dengan otomatis terpilih menjadi ketua komite aturan-aturan (rules committee), fungsi komite ini mengatur RUU dan amandemen yang akan dibawa ke kongres untuk voting. House juga memiliki Majority Leader, Majority Whip, Minority Leader, dan Minority Whip. Tetapi perlu dicatat bahwa Majority Leader merupakan orang nomor dua, dibawah Speker karena Speker merupakan pemimpin partai mayoritas dan tugas seorang whip memastikan para anggota House memberikan suaranya sesuai keinginan Speaker dan Minority Leader.[8]
Dari penjelasan dua majelis diatas, dan dalam keadaan yang semacam itu tidak mustahil pada suatu waktu kedua majelis itu berlainan komposisinya dalam arti bahwa majelis rendah dikuasai oleh partai tertentu sedangkan majelis tinggi dikuasai oleh partai lain, yang tentunya akan menghambat jalannya peran masing-masing. Hal ini akan menimbulkan anggapan bahwa adanya majelis tinggi tidak demokratis, karena tidak menggambarkan konstelasi kekuasaan yang seharusnya, padahal ia memiliki wewenang yang cukupn besar. Protes lain yang disampaikan adalah adanya dua majelis akan menghambat kelancaran pembahasan perundang-undangan, dan dapat menimbulkan persaingan antara dua majelis itu.[9]
2.      Kongres Amerika Serikat
Kongres Amerika Serikat merupakan cabang legeslatif dari pemerintahan liberal Negara Amerika Serikat, atau jika di Indonesia kongres ini sejajar kedudukannya dengan MPR. Konstitusi Amerika Serikat memberikan seluruh kekuasaan legeslatif dari pemerintahan liberal kedalam kongres. Kongres tidak bisa menjatuhkan presiden Amerika Serikat selama masa jabatan empat tahun dan kongrespun tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Akan tetapi, Presiden ataupun menteri tidak boleh merangkap menjadi anggota kongres dan presiden tidak mempunyai wewenang untuk membingbing kongres seperti perdana menteri Inggris.
Kedudukan Senat di Amerika Serikat setara dengan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat, bahkan memiliki kekuasaan yang lebih. Namun, nasehat dan persetujuan Senat dibutuhkan dalam proses pengangkatan pejabat eksekutif dan posisi yudikatif tingkat tinggi oleh Presiden dan turut andil dalam pengesahan perjanjian-perjanjian internasional. Sedangkan DPR memiliki wewenang tunggal untuk mengajukan rancangan undang-undang untuk meningkatkan pendapatan.
Setiap kamar kongres baik itu Dewan Perwakilan Rakyat atau Senat memiliki kekuasaan eksklusif khusus, dimana Senat memberikan pengarahan berupa nasehat dan persetujuan terhadap perjanjian-perjanjian Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat harus mengajukan undang-undang peningkatan pendapatan (penaikan pajak). Dalam meloloskan sebuah legeslasi maka persetujuan kedua kamar ini sangat diperlukan dan akan menjadi undang-undang jika telah ditanda tangani oleh Presiden. Tetapi dalam rangka checks and balences Presiden bisa menggunakan veto untuk membatalkan sebuah legeslasi, maka kedua kamar yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat bisa mengajukan kembali legeslasi tersebut. Agar legeslasi tersebut ditanda tangani oleh Presiden maka diperlukan dua pertiga suara dari kedua majelis.[10]
Dari permasalahan diatas dapat dilihat bahwa badan legeslasi tugas utamanya terletak dibidang undang-undang, yang mana badan legeslasi ini sangat berkuasa. Tetapi jika dibandingkan dengan Negara lain seperti Inggris, panitia-panitia ini hanya berupa panitia teknis saja. Dan di Amerika Serikat panitia legeslasi ini dapat ditentukan terbuka untuk umum, berbeda dengan Negara lain yang mana siding panitia legislative diadakan secara tertutup.
Kebanyakan dari Negara-negara lain seperti Inggris, Belanda, dan Australia dapat dikatakan bahwa persentase jumlah rancangan undang-undang yang diterima baik oleh badan legeslatif disbanding dengan jumlah rancangan undang-undang yang diusulkan oleh badan eksekutif adalah 90 %. Di luar itu rancangan undang-undang yang dibuat oleh inisiatif badan legislative sangat sedikit dan tidak menyangkut kepentingan umum. Kondisi seperti ini wajar terjadi karena dalam Negara modern badan eksekutif bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyatnya.
Hal ini sangat berbeda dengan Negara yang badan legeslatifnya kuat antara lain adalah Negara Amerika Serikat yang mana badan legeslatif bisa saja banyak melakukan berbagai perubahan, termasuk mengurangi anggaran yang akan dipergunakan. Misalnya kongres Amerika Serikat sering mengurangi bantuan ekonomi untuk Negara yang sedang berkembang. Ini membuktikan bahwa di bidang keuangan, pengaruh badan legislative lebih besar dari pada di bidang legislasi umum. Seperti contaoh diatas, badan eksekutif mengajukan rancangan belanja kepada badan legislative. Akan tetapi badan legislative memiliki wewenang untuk mengadakan perubahan atau amandemen, dan menentukan seberapa anggaran pemerintah dapat disetujui. Jadi dapat disimpulkan, badan legislative berperan besar dalam menentukan berapa dan untuk apa uang rakyat itu digunakan oleh badan eksekutif.[11]

3.      Pembagian Komite dalam Kongres Amerika Serikat
Tabel 1.1
Komite Tetap dalam Kongres Amerika Serikat dan Jumlah Anggota
Senat
House of Representatives
1.      Pertanian, pangan, dan Kehutanan (18)
2.      Derma (appropriations) (25)
3.      Pelayanan Militer (18)
4.      Perbankan, perumahan, dan Masalah Perkotaan (15)
5.      Anggaran (16)
6.      Perniagaan, Ilmu Pengetahuan, dan Transportasi (17)
7.      Energi dan Sumber Alam (19)
8.      Lingkungan dan Pekerjaan Umum (15)
9.      Keuangan (18)
10.  Hubungan Luar Negeri (16)
11.  Masalah Pemerintahan (16)
12.  Sumber Daya Manusia (15)
13.  Peradilan (17)
14.  Aturan dan Administrasi (9)
15.  Masalah veteran (9)

1.      Pertanian (46)
2.      Derma (appropriations) (55)
3.      Pelayanan Militer (41)
4.      Perbankan, Keuangan, dan Masalah Perkotaan (48)
5.      Anggaran (25)
6.      Distrik Kolombia (20)
7.      Pendidikan dan Buruh (37)
8.      Pelaksanaan Pemerintahan (43)
9.      Administrasi Perumahan (25)
10.  Masalah Dalam Negeri dan Kepulauan (46)
11.  Hubungan Internasional (37)
12.  Perniagaan Antar Negara Bagian dan Luar Negeri (43)
13.  Peradilan (34)
14.  Perdagangan Laut dan Perikanan (41)
15.  Pos dan Pelayanan Umum (25)
16.  Pekerjaan Umum dan Transportasi (44)
17.  Aturan-aturan (16)
18.  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (40)
19.  Usaha Kecil (37)
20.  Standar Tingkah Laku Pegawai Negeri (12)
21.  Masalah veteran (28)
22.  Daya Upaya (37)[12]

Komite merupakan bagian kecil dari legeslatif yang sering mempunyai otonomi tinggi, dan tidak jarang dipimpin oleh seorang ketua yang memiliki sifat penguasa, sehingga komite yang ditempatinya tidak berfungsi dan berperan sebagai mana mestinya, kemudian akan menimbulkan perpecahan.
Tekanan yang sangat besar di dalam kongres untuk menyelesaikan banyak usulan legeslatif dalam jangka waktu yang terbatas merupakan awal datangnya perpecahan. Selain itu, semakin sulitnya pembuatan perundangan, dan semakin banyaknya factor teknis yang harus dipertimbangkan juga akan menimbulkan perpecahan di dalam badan pembuatan undang-undang antara golongan pembuat undang-undang mayoritas dengan golongan pembuat undang-undang minoritas.[13]
Jumlah komite tetap dalam kongres bisa dibilang juga menyesatkan, karena terdapat juga komite pilihan dan komite khusus dan terutama subkomite. Sejak tahun 1970-an mengurangi kekuasaan yang dimiliki oleh ketua-ketua komite dan merancang fungsi ketua komite pada pemilihan dari pada senioritas. Walaupun begitu, proses untuk mengurangi kekuasaan ketua komite bisa menyebabkan perpecahan yang semakin besar dalam proses legeslatif.
Jika dilihat dari tabel diatas maka bisa diketahui jumlah seluruh subkomite kongres di Amerika Serikat dari 100 menjadi 300, hal ini disebabkan karena setiap Senator dan Dewan Perwakilan Rakyat secara formal bisa menjadi dua, tiga, bahkan lebih beberapa komite sekaligus. Tentunya ini akan mengakibatkan yurisdiksi dari banyak subkomite yang berbeda akan sangat membingungkan.
Contoh :
Pembuatan undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat, terletak dalam yurisdiksi kira-kira empat puluh komite dan subkomite yang terpisah. Usulan-usulan yang berhubungan dengan pembangunan sumber alam dan pelestarian energy ditangani dalam yurisdiksi delapan puluh tiga komite dan subkomite yang terpisah.[


BAB III
KESIMPULAN
Amerika Serikat merupakan Negara federalisme sempurna karena dana kekuasaan terletak pada Negara bagian dan mahkamah agung memiliki wewenang untuk memutuskan masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintahan, serta  pembagian kekuasaanya mengembangkan konsep yang dikemukakan oleh montesque mengenai konsep trias politika, yang mana hal ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan federal terutama menyangkut hubungannya dengan badan legeslatif dan badan yudikatif.
Pengorganisasian system perwakilan Amerika Serikat menganut system dua majelis (bicameral) atau dikenal juga dengan sebutan system dua kamar, yang terdiri dari House of Representatives (majelis rendah) jika di Indonesia dikenal dengan DPR dan Senat (majelis tinggi) di Indonesia merupakan DPD. Tetapi Senat di negara Amerika Serikat sangat berkuasa, bahkan melebihi kekuasaan yang dimiliki oleh House of Representatives, tentunya hal ini sangat bertolak belakang dengan system dua majelis yang dilaksanakan di Indonesia dimana DPR yang memiliki kekuasaan lebih dari pada perwakilan yng mewakili daerahnya atau disebut dengan DPD.
Senat merupakan perwakilan dari Negara bagian yang mana setiap Negara bagian mempunyai perwakilan yang sama yaitu sebanyak dua orang dan memiliki masa jabatan selama enam tahun, sedangkan House of Representatives merupakan dewan perwakilan rakyat yang mengutamakan pendapat umum dan memiliki anggota sebanyak 435 orang yang dipimpin oleh seorang Speaker (dipilih oleh partai mayoritas melalui voting). Speaker memiliki kekuasaan yang lumayan besar karena secara otomatis dipilih langsung menjadi ketua komite aturan-aturan (rules committe).
Amerika Serikat memiliki peran badan legislative yang berbeda dengan Negara-negara lainnya, yang mana badan legeslatif memiliki wewenang untuk melakukan perubahan atau amandemen dalam hal menentukan anggaran dan kegunaan anggaran tersebut digunakan oleh badan eksekutif. Sedangkan di Negara yang badan eksekutifnya dominan, badan legislatif tidak akan terlalu banyak melakukan perubahan rancangan anggaran belanja. Sehingga hal ini sangat menguntungkan oleh badan eksekutif yang bertindak sebagai pelaksana dari anggaran tersebut.
DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Syam, Firdaus. 2007. Pemikiran Politik Barat. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Rodee, dkk. Pengantar Ilmu Politik. Terjemahan Zulkifly Hamid. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2002.
http : // id.wikipedia.org/ wiki/ kongres_Amerika_Serikat.
http : // moyas. multiply. Com/ journal/ item/.


[1]Firdaus Syam, Pemikiran Politik Barat, Jakarta, PT. Bumi Aksara,2007, hal.122, 134, 159-160.
[2] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009, hal.319.
[3] Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik, terjemahan Zulkifly Hamid (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hlm. 296.
[4] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009, hal. 278.
[5] Mariam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT.Gramedia Pustaka Utama, 2009, hal.319.
[6] Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik, terjemahan Zulkifly Hamid (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hal.307.
[7] http://id.wikipedia.org/wiki/kongres_Amerika_Serikat diakses pada tanggal 23 Februari 2012/ pukul 20.05 wib
[8] http ://moyas.multiply.com/journal/item/ diakses pada tanggal 23 februari 2012/pukul 20.30 wib
[9] Miriam Budiardjo, Dasar-Dsar Ilmu Politik, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, hal. 320
[10] Mariam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009, hal. 284.
[11] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Raja Grafindo Utama,2009, hal.324.
[12] Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik, terjemahan Zulkifly Hamid (PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hal.312
[13] Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik, terjemahan Zulkifly Hamid (PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hal.312.
[14] Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik, terjemahan Zulkifly Hamid (PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hal.313.

1 komentar:

  1. Merdeka, bung!
    Kalau boleh saya tahu lebih dahulu; pertama, apa seluruh isi tulisan ini adalah buah karya bung Roni atau tulisan orang lain?; kedua, makalah ini ditujukan sebagai tugas kuliah kah?

    Terima kasih atas perhatian dan tanggapan kemudian.

    BalasHapus