Kamis, 19 April 2012

Perwakilan Politik

1.      Konsep Perwakilan
Pemahaman tentang perwakilan politik pernah dikemukan oleh Thomas Hobbes dalam karyanya yang sangat terkenal  (Leviathan). Dalam karyanya tersebut Hobbes mengatakan bahwa manusia untuk memenuhi kebutuhan (basic need) mereka terdorong untuk melaksanakan perjanjian dengan pihak lain. Hal ini akan mengakibatkan tiap individu untuk menyerahkan segenap kekuatan atau kekuasaanya masing-masing kepada seseorang ,’segerombolan orang’ atau kepada suatu majelis.
John Locke mengatakan setiap individu mempunyai hak kepemilikan terhadap sesuatu dan untuk menjaga keamanannya dalam berbagai macam ancaman dalam konteks perjanjian social (the contrakct social), maka setiap individu harus rela memberikan sebagian hak-haknya kepada pemegang kekuasaan yang dikenal dengan istilah supermasi power. Berarti kebutuhan akan perlindungan (protection) itu mendorong manusia untuk membuat perjanjian social.
Jean Jacques Rousseau mengatakan bahwa negara merupakan hasil perjanjian social (contrak social) antara rakyat dan penguasa, yang mana rakyat bisa mencabut mandatnya apabila penguasa telah menyimpang dari kewenangannya. Dan untuk mengatasi perampasan hak-hak tersebut maka diperlukan seseorang yang “maha tahu” seorang legislator, pembentuk dasar hukum Negara yang bersangkutan. Ia tidak memiliki wewenang untuk memerintah, tetapi bergantung kepada kemauan bersama atau rakyat.[1]
“Jadi dapat disimpulkan konsep dari perwakilan adalah adanya hubungan dua pihak (individu dengan penguasa) untuk melakukan berbagai hal yang telah disepakati dan bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama”.





2.      Objek dan Pendekatan dalam Studi Perwakilan Politik

Studi yang membahas mengenai perwakilan politik banyak dikembangkan dari penelitian-penelitian yang membahas badan legeslatif atau yang lebih dikenal dengan sebutan parlemen. Penelitian atau studi tentang legeslatif mengalami perkembangan dalam 3 tahap, sebagai berikut :

a.       Pendekatan Kelembagaan (Institusional)
Pendekatan ini melihat parlemen dari struktur besrta fungsinya, serta memberikan pemahaman tentang hubungan formal antara wakil dengan terwakil yang terwujud sebagai yang pemilih, tapi kurang menjelaskan hubungan yang sebenarnya dan kurang menerangkan interaksi yang terjadi dalam lembaga.

b.      Pendekatan Proses
Pendekatan ini digunakan untuk melihat objek studi melalui proses pembuatan keputusan sebagai fungsi utamanya.

c.       Pendekatan Tingkah Laku (Behavioral)
Pendekatan ini digunakan untuk melihat sikap dan tingkah laku para anggota parlemen dalam menghasilkan setiap keputusan. Melalui perkembangan pendekatan tingkah laku dalam bentuk studi individual telah mendorong teori berkaitan (linkage theory) yang mengabtraksikan hubungan individual antara wakil dengan terwakil.[2]


3.      Bentuk-Bentuk Perwakilan
a.       Perwakilan Politik (Political Representation)
Perwakilan ini merupakan bentuk perwakilan yang merupakan salah satu pilar demokrasi modern yang melalui prosedur partai politik.

Contoh :
Anggota badan legeslatif yang mewakili rakyat melalui partai politik tertentu.

b.      Perwakilan Teritorial (Territorial Representation)
Perwakilan ini merupakan kelanjutan dari system perwakilan politik, yang mana system perwakilan politik dianggap belum sempurna jika tidak dilengkapi dengan system double-checks, sehingga aspirasi dan kepentingan rakyat bisa tersalurkan dengan baik. Dan system ini biasa disebut dengan system perwakilan daerah (perwakilan teritorial).

Contoh :
Adanya anggota DPD yang mewakili daerahnya masing-masing.

c.       Perwakilan Fungsional (Functional Representation)
Perwakilan fungsional merupakan perwakilan dari berbagai macam golongan sesuai dengan fungsi dan keahliannya. Misal : ekonomi, sosial, profesi, dan bidang keahlian lainnya.
Contoh :
Pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia tahun1971 dilaksanakan dengan mengikutsertakan baik partai politik maupun golongan fungsional.[3]








Referensi        :

Syam, Firdaus. 2007. Pemikiran Politik Barat. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.



[1] Firdaus Syam, Pemikiran Politik Barat, Jakarta, PT. Bumi Aksara, 2007, hlm. 122, 134, 159-160.
[3] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2009, hlm.317-319.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar