Fungsi Sekretaris Nagari :
a)
Melaksanakan urusan surat
menyurat, kearsipan dan laporan
b)
Melaksanakan urusan keuangan
c)
Melaksanakan administrasi
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyaratan
d)
Melaksanakan tugas dan fungsi
wali nagari apabila wali nagari berhalangan melaksanakan tugasnya.[1]
Sekretaris Nagari adalah perangkat dari sebuah nagari
yang bertugas membantu Wali Nagari dalam hal administrasi dan merupakan
pimpinan dari Kesekretariatan Nagari. Dan secara tidak langsung Sekretaris
Nagari merupakan bawahan dari Pemerintahan diatas Pemerintahan Nagari, hal ini
karena seorang Sekretaris Nagari memiliki latar belakang sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Sehingga dapat dikatakan Sekretaris Nagari merupakan satu-satunya
perwakilan Pemerintahan diatas Pemerintahan Nagari yang berada atau terlibat
langsung dalam Pemerintahan terendah di Sumatera Barat.
Oleh karena itu, jika melihat latar belakang dari
Sekretaris Nagari tersebut, maka saya berpendapat bahwasanya dari fungsi-fungsi
yang telah dipaparkan dan telah memiliki kekuatan hukum di atas perlu ditambah.
Adapun fungsi yang harus ditambahkan tersebut adalah “Sekretaris Nagari harus
melaporkan setiap kegiatan yang dilaksanakan di Nagari yang menyangkut
kepentingan umum kepada Pemerintahan setingkat diatas Pemerintahan Nagari”.
Penambahan fungsi dari Sekretaris Nagari tersebut
memiliki tujuan yang sangat positif terutama untuk kemajuan dan kepentingan
bersama. Diantaranya adalah laporan dari Sekretaris Nagari tersebut akan
menjadi gambaran bagi Pemerintahan diatas Pemerintahan Nagari untuk mengetahui
bagaimana perkembangan dari Pemerintahan Nagari tersebut. Dan hal ini juga merupakan
bentuk pengontrolan terhadap Pemerintahan Nagari agar tidak terjadi
penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Sekretaris Nagari memberi laporan tersebut kepada Wakil
Pemerintahan Kabupaten yang berada di Kecamatan yaitu Camat. Hal ini tentu akan
berdampak positif dan dapat mempertegas peran dari Camat sebagai Wakil Pemerintahan
Kabupaten, yang mana selama ini peran dan fungsi Camat tidak begitu terlihat
karena Pemerintahan Nagari merupakan suatu bentuk pemerintahan yang berada
langsung dibawah kepemimpinan Bupati atau Kabupaten. Dengan adanya laporan dari
Sekretaris Nagari kepada Pemerintahan Kecamatan, maka hal ini akan
memperlihatkan fungsi dari Camat sebagai pengontrol Pemerintahan Nagari yang
nantinya akan dilaporkan oleh Camat kepada Pemerintahan Kabupaten atau Bupati.
Dalam satu Kecamatan terdapat beberapa Nagari yang
menjalankan Pemerintahan mereka masing-masing sesuai dengan tujuan dari Nagari
bersangkutan, tetapi dalam menjalankan Pemerintahan tersebut harus sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan
ditetapkan oleh Pemerintahan Kabupaten dan tentunya atas persetujuan
Mendagri. Laporan dari Sekretaris Nagari tersebut juga akan menjadi
perbandingan bagi Pemerintahan Kecamatan antara satu Nagari dengan Nagari
lainnya yang berada di wilayah Kecamatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar