Kamis, 19 April 2012

Menganalisis Fungsi Sekretaris Nagari

Fungsi Sekretaris Nagari :

a)      Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan
b)      Melaksanakan urusan keuangan
c)      Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyaratan
d)     Melaksanakan tugas dan fungsi wali nagari apabila wali nagari berhalangan melaksanakan tugasnya.[1]

Sekretaris Nagari adalah perangkat dari sebuah nagari yang bertugas membantu Wali Nagari dalam hal administrasi dan merupakan pimpinan dari Kesekretariatan Nagari. Dan secara tidak langsung Sekretaris Nagari merupakan bawahan dari Pemerintahan diatas Pemerintahan Nagari, hal ini karena seorang Sekretaris Nagari memiliki latar belakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga dapat dikatakan Sekretaris Nagari merupakan satu-satunya perwakilan Pemerintahan diatas Pemerintahan Nagari yang berada atau terlibat langsung dalam Pemerintahan terendah di Sumatera Barat.

Oleh karena itu, jika melihat latar belakang dari Sekretaris Nagari tersebut, maka saya berpendapat bahwasanya dari fungsi-fungsi yang telah dipaparkan dan telah memiliki kekuatan hukum di atas perlu ditambah. Adapun fungsi yang harus ditambahkan tersebut adalah “Sekretaris Nagari harus melaporkan setiap kegiatan yang dilaksanakan di Nagari yang menyangkut kepentingan umum kepada Pemerintahan setingkat diatas Pemerintahan Nagari”.

Penambahan fungsi dari Sekretaris Nagari tersebut memiliki tujuan yang sangat positif terutama untuk kemajuan dan kepentingan bersama. Diantaranya adalah laporan dari Sekretaris Nagari tersebut akan menjadi gambaran bagi Pemerintahan diatas Pemerintahan Nagari untuk mengetahui bagaimana perkembangan dari Pemerintahan Nagari tersebut. Dan hal ini juga merupakan bentuk pengontrolan terhadap Pemerintahan Nagari agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Sekretaris Nagari memberi laporan tersebut kepada Wakil Pemerintahan Kabupaten yang berada di Kecamatan yaitu Camat. Hal ini tentu akan berdampak positif dan dapat mempertegas peran dari Camat sebagai Wakil Pemerintahan Kabupaten, yang mana selama ini peran dan fungsi Camat tidak begitu terlihat karena Pemerintahan Nagari merupakan suatu bentuk pemerintahan yang berada langsung dibawah kepemimpinan Bupati atau Kabupaten. Dengan adanya laporan dari Sekretaris Nagari kepada Pemerintahan Kecamatan, maka hal ini akan memperlihatkan fungsi dari Camat sebagai pengontrol Pemerintahan Nagari yang nantinya akan dilaporkan oleh Camat kepada Pemerintahan Kabupaten atau Bupati.

Dalam satu Kecamatan terdapat beberapa Nagari yang menjalankan Pemerintahan mereka masing-masing sesuai dengan tujuan dari Nagari bersangkutan, tetapi dalam menjalankan Pemerintahan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan  ditetapkan oleh Pemerintahan Kabupaten dan tentunya atas persetujuan Mendagri. Laporan dari Sekretaris Nagari tersebut juga akan menjadi perbandingan bagi Pemerintahan Kecamatan antara satu Nagari dengan Nagari lainnya yang berada di wilayah Kecamatan tersebut.


[1] Bahan Ajar Sistem Pemerintahan Desa dan Nagari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar