Kamis, 19 April 2012

Konsep Pemerintahan Lokal

A.Pengertian

I.DESENTRALISASI

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
II.DEKONSENTRASI
            Undang-undang No 5 tahun 1974 : Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
            Undang-undang No 22 tahun 1999 : Dekosentrasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
            Menurut Undang-undang No.32 tahun 2004 : Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
            Jadi dapat disimpulkan : Dekonsentrasi adalah pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan Negara tingkatan kepada bawahannya guna untuk melancarkan pekerjaan dalam melaksanakan Tugas Pemerintahan.


III.MADEBEWEIND ( TUGAS PEMBANTUAN )
            Menurut Undang-undang No 5 tahun 1974 : Medebewind adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepda pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya.
Menurut Undang-undang No 22 tahun 1999 : Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaanya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
Menurut Undang-undang No.32 tahun 2004 : Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menurut ahli Koesoemahatmadja : Tugas Medebewind adalah sebagai pemberian kemungkinan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang Lebih atas untuk meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah/yang tingkatannya Lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan ruma tangga daerah yang tingkatannya lebih atas.
Jadi kesimpulannya Medebewind adalah tugas untuk turut serta untuk melaksanakan urusan Pemerintah yang di Tugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya, dengan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
IV.DEVOLUSI
            Devolusi yaitu Pelepasan fungsi-fungsi tertentu dari Pemerintah Pusat untuk membuat satuan Pemerintah Baru yang tidak dikontrol secara Langsung. Tujuan Devolusi untuk memperkuat satuan Pemerintahan dibawah pemerintah pusat dengan cara mendelegasikan Fungsi dan Kewenangan. Devolusi dalam bentuknya yang paling Murni memiliki 5 ciri fundamental :
1). Unit Pemerintahan setempat bersifat Otonom, Mandiri, dan secara Tegas terpisah dari tingkat-tingkat pemerintahan.
2). Unit Pemerintahan tersebut di akui memiliki Batas Geografi yang jelas dan Legal yang mempunyai wewenang untuk melakukan Tugas umum  Pemerintahan.
3). Pemerintahan Daerah berstatus Badan Hukum dan memiliki kekuasaan untuk mengelolah dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
4). Pemerintah daerah di akui oleh warganya sebagai suatu Lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka.
5). Terdapat Hubungan yang saling menguntungkan melalui koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta unit-unit Organisasi lainnya dalam suatu sistim pemerintahan.
            Jadi Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang paling utuh, dengan memperkuat atau menciptakan level unit-unit pemerintahan independen melalui devolusi. Beberapa pakar teori adminuistrasi mengatakan devolusi adalah konsep dan rancangan yang terpisah dengan desentralisasi, di mana ia (devolusi) mencermin pembebasan atau pelepasan fungsi-fungsi oleh pemerintahan pusat dan menciptakan unit-unit baru pemerintahan di luar kontrol wewenang pusat.

V.PRIVATISASI
            Privatisasi adalah Sesuatu tindakan pemberian wewenang dari Pemerintah kepada Badan-badan suka rela, swasta dan swadaya masyarakat atau dapat pula merupakan peleburan Badan Pemerintah menjadi Badan Swasta. Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi) adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi.
            Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.
Secara teori, Privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar