A.Pengertian
I.DESENTRALISASI
Desentralisasi
adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan
daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang
secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Dalam
kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini
seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya
desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma
pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa
desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah
merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus
daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat.
Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan
daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat
mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
II.DEKONSENTRASI
Undang-undang
No 5 tahun 1974 : Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau
kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada
pejabat-pejabatnya di daerah.
Undang-undang
No 22 tahun 1999 : Dekosentrasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
Menurut Undang-undang
No.32 tahun 2004 : Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
Jadi dapat
disimpulkan : Dekonsentrasi adalah
pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan Negara tingkatan kepada bawahannya
guna untuk melancarkan pekerjaan dalam melaksanakan Tugas Pemerintahan.
III.MADEBEWEIND ( TUGAS PEMBANTUAN )
Menurut
Undang-undang No 5 tahun 1974 : Medebewind adalah tugas untuk turut serta dalam
melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepda pemerintah daerah oleh pemerintah
atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban
mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya.
Menurut Undang-undang No 22 tahun
1999 : Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa
dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaanya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
Menurut
Undang-undang No.32 tahun 2004 :
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa
dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menurut ahli Koesoemahatmadja :
Tugas Medebewind adalah sebagai pemberian kemungkinan dari Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang Lebih atas untuk meminta bantuan kepada Pemerintah
Daerah/yang tingkatannya Lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan
ruma tangga daerah yang tingkatannya lebih atas.
Jadi kesimpulannya Medebewind adalah tugas untuk turut
serta untuk melaksanakan urusan Pemerintah yang di Tugaskan kepada Pemerintah
Daerah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya, dengan kewajiban
untuk mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
IV.DEVOLUSI
Devolusi
yaitu Pelepasan fungsi-fungsi tertentu dari Pemerintah Pusat untuk membuat
satuan Pemerintah Baru yang tidak dikontrol secara Langsung. Tujuan Devolusi
untuk memperkuat satuan Pemerintahan dibawah pemerintah pusat dengan cara
mendelegasikan Fungsi dan Kewenangan. Devolusi
dalam bentuknya yang paling Murni memiliki 5 ciri fundamental :
1). Unit Pemerintahan setempat
bersifat Otonom, Mandiri, dan secara Tegas terpisah dari tingkat-tingkat
pemerintahan.
2). Unit Pemerintahan tersebut di
akui memiliki Batas Geografi yang jelas dan Legal yang mempunyai wewenang untuk
melakukan Tugas umum Pemerintahan.
3). Pemerintahan Daerah berstatus
Badan Hukum dan memiliki kekuasaan untuk mengelolah dan memanfaatkan sumber
daya yang dimiliki untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
4). Pemerintah daerah di akui oleh warganya sebagai suatu
Lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan
mereka.
5). Terdapat Hubungan yang saling menguntungkan melalui
koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta unit-unit
Organisasi lainnya dalam suatu sistim pemerintahan.
Jadi Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang paling
utuh, dengan memperkuat atau menciptakan level unit-unit pemerintahan
independen melalui devolusi. Beberapa pakar teori adminuistrasi mengatakan
devolusi adalah konsep dan rancangan yang terpisah dengan desentralisasi, di
mana ia (devolusi) mencermin pembebasan atau pelepasan fungsi-fungsi oleh
pemerintahan pusat dan menciptakan unit-unit baru pemerintahan di luar kontrol
wewenang pusat.
V.PRIVATISASI
Privatisasi
adalah Sesuatu tindakan pemberian wewenang dari Pemerintah kepada Badan-badan
suka rela, swasta dan swadaya masyarakat atau dapat pula merupakan peleburan
Badan Pemerintah menjadi Badan Swasta.
Privatisasi
(istilah lain: denasionalisasi) adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum
menjadi milik pribadi.
Privatisasi
sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti
pertambangan, manufaktur
atau energi, meski dapat pula
diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.
Secara teori,
Privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya
kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga
yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis
menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan
penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan
mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang
dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar